TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Metro Jakarta Barat melakukan pengamanan khusus dalam sidang perdana Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami menurunkan pasukan kurang lebih 150 personel dalam pengamanan ini," kata Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Priyo Utomo di lokasi, Rabu, 16 Januari 2019.
Baca: Dua Kantor Pengacara Akan Bela Hercules Hadapi Pengadilan
Priyo mengatakan, Polres Jakarta Barat dibantu aparat TNI, Sabhara Polda Metro Jaya dan Brimob Polda Metro Jaya. "Tujuan mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan," kata Priyo.
Dari pantauan Tempo, pengamanan sudah dilakukan sejak di gerbang pengadilan untuk memeriksa tas pengunjung. Personel polisi juga berjaga di rumah tahanan di gedung pengadilan.
Priyo mengatakan, sidang lain yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan terganggu atau dihentikan. Dia mengatakan bila kelompok Hercules masuk, polisi akan berusaha persuasif. "Kami lakukan langkah persuasif agar jalannya persidangan tetap berjalan dengan aman dan tertib," kata dia.
Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat bersenjata laras panjang berjaga di depan ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjaga sidang perdana Hercules Rosario Marshal, Rabu, 16 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Baca: Beda dengan Tersangka Lain, Hercules Disangkakan juga Pasal Ini
Hercules dan komplotannya akan menjalani sidang perdana atas perkara pendudukan lahan dan premanisme. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan.
Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu, Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan. Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang perusakan juncto Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Hercules dan Handi juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.